Profil

_Selamat Datang di Blog saya_God Bless You_.

October 30, 2015

BAB 7 Koperasi Dalam Berbagai Struktur Pasar

1.      Koperasi dalam Pasar Persaingan Sempurna
Struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan  perencanaan suatu perekonomian,adapun ciri-cirinya :

·         Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak

·         Produk yang dijual adalah sejenis (homogeny)
·         Perusahaaan bebas masuk pasar dan keluar

·         Tidak ada kekuasaan terhadap harga
·         Dan para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna


Dalam struktur persaingan pasar sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dengan pasar persaingan pasar sempurna disebut  (price taker), jadi apabila koperasi  menjual produknya ke pasar  yang mempunyai  struktur  bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya dan tidak akan dapat  mempengaruhi harga, walaupun  seluruh  produk anggotanya  dikumpul dan dijual melalui koperasi.


Oleh sebab itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar persaingan sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi  harus  mampu bersaing dalam hal biaya. Menurut konsepsi koperasi,  biaya produksi akan dapat diminimumkan bedasarkan skala ekonomi  baik sebagai koperasi produsen dan koperasi konsumen.

2.      Koperasi dalam Pasar Persaingan Tidak Sempurna (Monopoli)
Pasar monopoli adalah bentuk struktur pasar dimana hanya ada satu perusahaan penjual dan produk dipasar yang bersangkutan, adapun beberapa ciri-ciri pasar monopoli, yaitu:

·         Penjual dan Produk hanya ada satu sehingga dapat membuat harga pasar
·         Tidak ada produk subsitusi dengan produk lainnya
·         Konsumen produk lebih banyak dan bebas bersaing

·         Dibatasi oleh Undang-undang

Koperasi  nampaknya agak sulit dalam pasar monopoli  karena dimasa akan datang baik dalam cangkupan lokal, regional  dan nasioanl struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi, selain adanya tuntutan lingkungan untuk menghapus bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.


3.      Hubungan Pasar dengan Koperasi
Menurut konsepsi koperasi, sekelompok orang baik itu sebagai produsen maupun konsumen yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dapat membentuk perusahaan koperasi. Adanya persamaan kepentingan ekonomi ini membentuk “hubungan khusus” antara anggota koperasi dan perusahaannya (pasar) yaitu koperasi.
Sebenarnya produsen/anggota dapat langsung berhubungan dengan pasar untuk menjual produknya, tetapi karena pertimbangan efisiensi atau adanya keuntungan ekonomis dan non-ekonomis yang lebih besar, maka mereka menyerahkan pemasarannya kepada koperasi. Dengan demikian koperasi mengambil alih fungsi pemasaran atau penjualan.

Dengan begitu, hubungan antara pasar dan koperasi sangatlah saling bergantung. Jika perekonomian pasar membaik, maka keuntungan yang diperoleh kopreasi semakin besar. Dan jika perekonomian pasar memburuk, maka keuntungan yang diperoleh koperasi menurun (bahkan dapat merugi).


Referensi :
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. 2005. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta : Erlangga.


BAB 6 Sisa Hasil Usaha

1.      Pengertian Sisa Hasil Usaha
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
“Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.”

Pembagian Sisa Hasil Usaha Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa :
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

2.      Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Z =      X       x  SHU
            Y
Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :

Keterangan :
Z    = Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota atau per anggota
X   = Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi modal anggota yang bersangkutan terhadap koperasi
Y   = Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi Modal  keseluruhan  anggota atau jumlah total  transaksi terhadap koperasi
SHU = Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota

3.      Prinsip-prinsip Sisa Hasil Usaha Koperas
1) SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4) SHU anggota dibayar secara tunai


4.      Pembagian Sisa Hasil Usaha Per-Anggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SHU per anggota :
SHUA = JUA + JMA

Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika :
                    Va x JUA + JMA
SHU PA =
                       VUK x TMS

Keterangan :
SHU PA    = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA           = Jasa Usaha Anggota
JMA          = Jasa Modal Anggota
VA            = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK            = Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa              = Jumlah simpanan anggota
TMS          = Modal sendiri total (simpanan anggota total)


Referensi :



BAB 5 Koperasi Sebagai Badan Usaha


1.      Pengertian Koperasi Usaha
Badan usaha adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber–sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
·         Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
·         Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
·         Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
·         Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

2.      Koperasi Sebagai Badan Usaha
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 2 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
1)      Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
·  Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
·   Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
2)      Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.25/1992, pasal 43, yaitu :
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi. Perlu digaris bawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

3.      Tujuan Perusahaan Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemen And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.

Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
·         Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
·         Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·         Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
·         Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
·         Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
·         Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
·         Memaksimumkan biaya (minimize profit)

4.      Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
o   Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
o   Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.

5.      Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi  merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).

Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
·         Dana cadangan
·         Dana pendidikan
·         Dana sosial
·         Dana pembangunan Daerah Kerja
·         Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.

Referensi :

October 13, 2015

BAB III Organisasi dan Manajemen Koperasi

I.       Perangkat Organisasi
      Bentuk Organisasi dan Manajemen antara lain :
1.      Menurut Hanel
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub sistem koperasi yang terdiri dari :
·         Individu (pemilik dan konsumen terakhir)
·         Pengusaha perorangan ataupun kelompok (pemasok/supplier)
·         Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
2.      Menurut Ropke
Bentuk dari organisasinya memiliki identifikasi ciri khusus, yaitu :
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (barang/jasa)
Subsistem :
·         Anggota Koperasi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi
3.      Di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas dan pengelola.
Rapat Anggota membahas :
·         Penetapan anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi dan usaha koperasi)
·         Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus juga pengawas
·         Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan
·         Pengesahan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran

BAB IV Tata cara Pendirian Koperasi

I.            Tahapan Pendirian Koperasi
Dan ada lagi tahap – tahapan pendirian koperas sebagai berikut :
1.      Tahap awal pendirian koperasi
·     Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
·    Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan
    meningkatkan kesejateraan umum
·     Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang
     tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya
·      Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi

2.      Tahap persiapan pendirian koperasi
·  Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat
   calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi
·   Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar
   dapat diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
·   Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota
   sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat
   dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat,
   waktu rapat, dan susunan acara rapat.

3.       Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut.
·      Latar belakang pendirian koperasi
·      Maksud dan tujuan pendirian koperasi
·      Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
·      Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
·      Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
·      Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi

4.       Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
·    Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
·     membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
·  Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
·    Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
·         Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
·   Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
·       Neraca awal koperasi.

II.            Langkah-langkah mendirikan Koperasi
Tahap pendirian koperasi adalah Kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal terbentuknya suatu koperasi.  Masyarakat yang seperti itulah yang akan sadar bahwa pentingnya koperasi dalam membantu  perekonomian  mereka.
            Secara rinci tahap pendirian koperasi ialah sebagai berikut  :
1.      Dua orang atau lebih bisa menghubungi  kantor koperasi diatas tingkatannya  umunya kantor koperasi tingkat II (kabupaten) untuk mendapatkan suatu penjelasan awal tata cara pendirian koperasi yang baik dan benar
2.   Prakarsa harus mengajukan proposal tetntang potensi anggota dan potensi di daerah masyarakat tersebut
3.   Atas permohanan nomor 2 pejabat koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain tentang tata cara pembetukan  koperasi secara baik dan benar
4.      Rapat dan penyuluhan koperasi di harapkan dapat di hadiri oleh semua calon anggota koperasi dan rapat ini di pimpin oleh pemarkasa uang dan akan di damping oleh koperasi yang satu tingkat lebih dari koperasi yang ia dirikan
5.      Sejak rapat anggota tersebut anggota koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya
6.      Pengurus koperasi  di wajibkan mengajukan permohonan pengesahaan hukum ke kantor dinas koperasi setempat
7.    Pejabat suku dinas setempat melakuakan verifikasi & penelitian atas kebenaran data yang di ajukan oleh pengurus koperasi yang telah bersangkutan
8.   Untuk koperasi primer / sekunder yang wilayahnya operasinya lebih dari 2 daerah tingkat maka kantor koperasi tingkat 2 menyerahkan ke koperasi tingkat 1
9.  Selanjutnya bila data yang di sampaikan telah sesuai dengan  ketentuan – ketentuan perundangan yang berlaku maka akta badan hukum tersebut di sampaikan kepada  pejabat suku dinas yang terkait.

 III.            Dasar Pendirian Koperasi
Dasar-dasar pendirian Koperasi Indonesia mencakup beberapa hal yaitu:
1.      Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (1) beserta penjelasannya.
2.  Undang-undang (UU) RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 179 tahun 1949 yang hanya mengatur mengenai pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut undang-undang tersebut pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan penasehat. Jadi, pemerintah kurang mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi. Dengan Undang-Undang No. 79 tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik. Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah dalam membina pertumbuhan koperasi, seperti:
·         Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor perekonomian.
·         Meningkatkan pengawasan dan bimbingan pada koperasi.
·         Memberikan bantuan berupa bimbingan dan permodalan kepada koperasi, dan
·         Memberikan pengesahan badan hukum kepada koperasi.
3.  Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965. Dengan undang-undang ini, pertumbuhan koperasi tidak sesuai dengan harapan karena koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
4.  Undang-undang No. 12 tahun 1967. Undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan ketepatan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan di bidang perekonomian dan pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan kembali kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini telah diganti oleh Undang-undang No. 25 tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992.

Syarat-syarat Mendirikan sebuah Koperasi
Sebuah koperasi dapat didirikan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
·      Koperasi harus memiliki sejumlah anggota
·      Anggota harus terdiri dari warga negara Indonesia yang:
·      Mampu untuk melakukan tindakan hukum,
·      Menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi,
·      Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana
tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
·  Anggota yang sudah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang.
·      Koperasi harus memiliki AD dan ART

 IV.            Pusat Pemerintahan Koperasi
     Pusat Pemerintahan Koperasi ada pada Undang-Undang No.79 tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik. Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1959, dimana Pemerintah sebagai pusat koperasi dalam hal membina, pengesahan dan pengawasan.

    V.            Badan Hukum Koperasi
Koperasi adalah suatu badan yang mengelola kegiatan usaha. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

Sumber :