Manajemen sumber daya manusia (MSDM)
adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya
(tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif, serta
dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan bersama perusahaan,
karyawan dan masyarakat.
Manajemen sumber daya manusia
juga menyangkut desain dan implementasi system perencanaan, penyusunan
karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kerja, kompensasi
karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik.
1.
Macam-macam
Sumber Daya Manusia
Manusia
memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan.
Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga
berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya
sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
Sumber daya manusia
dibagi menjadi dua, yaitu :
§ Manusia
sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam
berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan,
perikanan, perhutanan dan peternakan.
§ Manusia
sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat
penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia
sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk
kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat
kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan
sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak
dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber
daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan
kebudayaan manusia.
2.
Perkembangan
Sumber Daya Manusia
SDM sudah ada sejak dahulu dalam berbagai bentuk.
Manajemen sumber daya manusia muncul begitu manusia berkumpul untuk sebuah
tujuan yang sama. Meskipun demikian, keberadaan MSDM belum dapat dipastikan
secara jelas pertama kali muncul. Tetapi dalam kurun waktu terakhir, proses
memanajemen manusia menjadi formal.
Suharyanto
menyebutkan bahwa aktivitas MSDM berawal dari tahun 1915 ketika militer Amerika
Serikat mengembangkan suatu korps pengujian psikologi, suatu tim penguji
serikat buruh dan suatu tim semangat kerja (Suharyanto:2005). Beberapa orang
yang terlatih dalam praktek-praktek di ketiga tim tersebut kemudian menjadi
manajer-manajer personalia di bidang industri.
Manajemen
kepegawaian di Inggris dan Amerika Serikat dikembangkan lebih dahulu daripada
di Australia ketika negara-neara ini mengadopsi proses kerja produksi massa,
mengikuti perkembangan revolusi industri. Salah satu tokoh besar dalam masa ini
adalah FW Taylor dengan Gerakan Manajemen Ilmiah sebagai hasil Studi Gerak dan
Waktu. Perangkat yang digerakkan oleh energi dan sistem produksi yang
dikembangkan, memungkinkan produksi yang lebih murah. Oleh karenanya, hal ini
menciptakan banyak tugas yang monoton, tidak sehat dan bahkan berbahaya.
Dampaknya adalah terdistorsinya peran manusia dalam perusahaan.
Kesadaran
akan pentingnya peran manusia dalam organisasi berkembang ketika
produktivitas karyawan mempengaruhi daya saing perusahaan. Faktor manusia
menjadi bagian penting dalam perusahaan karena pengelolaan karyawan yang baik
merupakan salah satu cara untuk meningkatkan produktivitas disatu sisi dan daya
saing perusahaan disisi lain. Hal inilah yang kemudian mendorong manajemen kepegawaian
berubah menjadi kajian Manajemen SDM.
3.
Pemanfaatan
Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi
Program
kompensasi karyawan dirancang :
ü Menarik
karyawan yg cakap ke dalam organisasi.
ü Memotivasi
karyawan mencapai prestasi unggul.
ü Mencapai
masa dinas yg panjang
Sesuai
fungsinya, didalam perusahaan ada dua macam tenaga kerja :
ü Tenaga
Eksekutif : mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen.
ü Tenaga
Operatif : tenaga terampil yang menguasai pekerjaan, sehingga tugas dilaksanakan
dengan baik. Tiga tenaga terampil, yaitu tenaga terampil (skilled labor), tenaga
setengah terampil (semi skilledlabor) dan tenaga tidak terampil (unskilled
labor).
4.
Hubungan
Perburuhan
Hubungan
Perburuhan adalah hubungan antara unsur-unsur dalam produksi yaitu buruh,
pengusaha dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap
perselisihan perburuhan yang terjadi harus diselesaikan melalui musyawarah
untuk mufakat.
Bila terjadi ketidaksepakatan, buruh punya senjata yang dapat digunakan, yaitu boikot, pemogokan, penghasutan dan memperlambat kerja.
Bila terjadi ketidaksepakatan, buruh punya senjata yang dapat digunakan, yaitu boikot, pemogokan, penghasutan dan memperlambat kerja.
5.
Mengapa
para pekerja mendirikan serikat pekerja
Sesuai
pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh
minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama
disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya
campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik atau pihak manapun
juga.
6.
Perserikatan saat ini
a.
Craft Unions : anggotanya karyawan yang
punya keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
b.
Industrial Unions : dibentuk
berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang
tidak berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industry tertentu.
c.
Mixed Unions : mencakup pekerja
terampil, tidak terampil dan setengah terampil dari suatu local tertentu tidak
memandang dari industry mana.
7.
Hukum-hukum yang mengatur hubungan
antar tenaga kerja dengan manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama,
yaitu :
§ Closed
Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
§ Union
Shop Ageement
Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
§ Open
Shop Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
8.
Bagaimana serikat pekerja diorganisasi
dan disahkan :
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000
Tentang Serikat pekerja/serikat buruh ditetapkan bahwa “Serikat pekerja/serikat
buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik
di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri,
demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi
hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya”.
Bahwa
berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 maka dapat diuraikan unsur-unsur Serikat
pekerja/serikat buruh adalah sebagai berikut :
ü Serikat
pekerja/serikat buruh adalah organisasi.
ü Serikat
pekerja/serikat buruh dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di
perusahaan maupun di luar perusahaan.
ü Serikat
pekerja/serikat buruh bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab.
ü Serikat
pekerja/serikat buruh dibentuk guna memperjuangkan, membela serta melindungi
hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya.
Referensi
: