Jenis dan Bentuk Usaha bidang ekonomi
Untuk memenuhi segala kebutuhannya, manusia harus bekerja. Manusia
bekerja sesuai dengan kondisi wilayah tempat tinggalnya, pendidikan maupun
sesuai dengan ketrampilannya. Kegiatan bekerja tersebut membentuk suatu usaha
perekonomian yang berjalan di masyarakat.
Jenis-jenis usaha perekonomian yang ada di masyarakat Indonesia
beraneka ragam diantaranya adalah pertanian, perdagangan, perikanan, peternakan, industry
kerajinan, dan jasa.
- Pertanian
Hasil usaha pertanian adalah usaha yang menghasilkan bahan pangan. Diantaranya padi, jagung,
kacang, kedelai, sagu, umbi-umbian, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Tanaman ini
mempunyai umur pendek (dapat dipanen tiga sampai enam bulan). Hasil pertanian
yang berumur panjang adalah hasil
perkebunan, seperti kelapa sawit, kopi, cokelat, teh, dan sebagainya. Indonesia
disebut sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduknya bermata
pencaharian sebagai petani.
- Perdagangan
Perdagangan adalah kegiatan usaha
yang menyalurkan barang produksi dari produsen ke konsumen. Padagang menjual
barang ke konsumen. Pedagang disebut sebagai perantara. Jenis usaha
perdagangan, diantaranya pedagang bahan makanan, pedagang sandang, pedagang
perhiasan, pedagang hewan, dan lain-lain. Menurut tempat usahanya, pedagang dibedakan menjadi ; Pedagang
tetap (yang memiliki tempat yang tetap, misalnya berdagang di pasar, ruko), Pedagang
asongan (pedagang yang tidak menetap dan berdagang dengan cara berkeliling), Pedagang kaki lima (tidak
menetap dan berpindah-pindah tempatnya, seperti pedangan di pinggir jalan raya
atau trotoar).
- Perikanan
Perikanan adalah kegiatan usaha dalam budidaya ikan. Budidaya ikan
adalah kegiatan mengembangbiakkan ikan. Nelayan adalah orang yang mencari ikan
di laut. Indonesia memiliki wilayah perairan yang lebih luas daripada
daratannya. Penduduk yang tinggal di sekitar pantai lebih banyak yang menjadi
nelayan.
- Peternakan
Peternakan adalah kegiatan usaha dengan cara memelihara hewan dan
mengambil hasilnya dengan cara dijual ke konsumen. Peternak adalah orang yang
pekerjaannya memelihara hewan. Jenis-jenis usaha peternakan dibedakan menjadi ;
Peternak hewan besar (sapi, kerbau, kuda, babi), Peternak hewan kecil (biri-biri,
kambing, kelinci), Peternak ikan (lele, ikan mas, mujair, dan gurame), Peternak
unggas (puyuh, ayam, itik, dan burung).
- Industri Kerajinan
Industri
adalah kegiatan usaha bahan baku menjadi bahan jadi. Kerajinan adalah kegiatan
membuat peralatan dari bahan seadanya. Industri lebih mengacu pada kegiatan
usaha berskala besar (dalam jumlah besar). Kerajinan adalah usaha dalam jumlah
kecil. Pengrajin adalah orang yang perkerjaannya membuat kerajinan. Barang
kerajinan biasanya pengerjaannya secara perorangan (bukan perusahaan). Contoh
industri, antara lain pembuatan sepatu, jaket,
pakaian, tas, industri elektronik, dan otomotif (mesin mobil). Industri yang
berskala besat memiliki tenaga kerja yang banyak dan biasanya disebut
perusahaan. Contoh kerajinan, antara lain kerajinan perak
(perhiasan), peralatan dapur/rumah tangga, kerajinan gerabah (tanah liat), dan
kerajinan aksesoris, tas, tikar, dan sebagainya.
- Jasa
Jasa adalah kegiatan usaha
dalam bentuk pelayanan terhadap konsumen. Contoh usaha jasa adalah perusahaan
angkutan, perusahaan asuransi, pengacara, dokter, bank, bengkel, warung
internet, warung telekomunikasi (wartel), dan rental komputer.
Bentuk
Usaha Menurut Pemiliknya
Bentuk usaha dalam bidang masyarakat ada yang dikelola sendiri
(milik perorangan) dan ada pula yang dikelola secara kelompok (milik bersama).
Menurut pengelolaan dan kepemilikan usaha, bentuk usaha dibedakan menjadi dua,
yaitu milik perorangan (perusahaan perorangan) dan milik bersama (perusahaan
persekutuan).
- Perusahaan perorangan adalah usaha yang modalnya dimiliki satu orang dan kegiatan usahanya dijalankan sendiri oleh pemiliknya. Bentuk usaha ini banyak ditemukan karena sederhana, mudah cara pendiriannya, pajaknya ringan, dan modalnya sedikit. Perusahaan perseorangan, diantaranya adalah perusahaan sepatu (Cibaduyut), perusahaan perak (Kota Gede Yogyakarta), dan perusahaan batik (Solo).
- Perusahaan persekutuan. Anggotanya terdiri atas beberapa orang yang bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Setiap angora bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban usaha persekutuannya. Usaha persekutuan terdiri atas sebagai berikut.
- Persekutuan Firma. Persekutuan firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dengan satu nama dan semua anggota bertanggung jawab penuh atas usaha yang dijalankan. Pembagian keuntungan didasarkan atas perbandingan modal yang ditanamkan.
- Persekutuan Komanditer (CV). Persekutuan komanditer (CV) adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama. Seorang diantaranya sebagai sekutu aktif, sedangkan yang lainnya sebagai sekutu pasif komanditer (sekutu diam). Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas kelancara usaha, sedangkan sekutu diam mempercayakan jalannya usaha pada sekutu aktif.
- Perseroan Terbatas (PT). Perseroan terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang modalnya diperoleh dari penjualan saham yang nilai nominalnya sama besar. Orang yang membeli saham disebut pesero. Setiap pesero tertanggung jawab pada saham yang ditanamkan. Pemilik Perseroan Terbatas adalah pemegang saham.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN adalah usaha yang modalnya berasal dari negara yang bertujuan membangun ekonomi nasional. Pimpinan perusahaan adalah sebagai penentu kebijakan yang juga mengurus kekayaan perusahaan. Menurut Inpres No. 17/1967 dan UU No. 9/1969 tanggal 1 Agustus 1969, ada tiga jenis BUMN yaitu sebagai berikut.
Perjan adalah perusahaan yang memberikan pelayanan kepada
masyarakat, tidak semata-mata mencari keuntungan. Contohnya PJKA (Perusahaan
Jawatan Kereta Api).
Perusahaan
Umum (Perum)
Perum adalah perusahaan yang modalnya berasal dari negara. Selain
melayani masyarakat, perum juga mencari keuntungan. Contohnya Perum DAMRI dan
Perum Bulog.
Persero adalah perusahaan negara terbatas yang mencari keuntungan,
baik yang sahamnya sebagian atau seluruhnya dimiliki negara. Hal ini diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Stbl.1847 No. 23). Sekarang perjan dan
perum diubah menjadi persero (PT). PT modalnya berupa saham-saham. Jadi persero
bukan hanya milik negara tapi juga swasta. Contoh persero, antara lain PT
Kereta Api Indonesia (dulu Perusahaan Jawatan Kereta Api), PT PLN, PT Indosat,
PT Semen Cibinong, PT Taspen, dan PT Jasa Raharja. Dalam hal ini masyarakat boleh membeli saham melalui pasar modal.
Persero yang demikian disebut PT Terbuka (Tbk). Contohnya PT Semen Gresik Tbk,
PT Telkom Tbk, PT BNI Tbk, dan PT INDOSAT Tbk. Ada juga yang belum dijual
sahamnya, yaitu PT PLN, PT POSINDO, dan PT GIA.
- Badan Usaha Swasta. Badan usaha swasta adalah badan usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dan dikelola oleh satu atau beberapa orang, biasanya bergerak di bidang perdagangan industri, pertanian, ataupun jasa. Bentuk dari badan usaha swasta, diantaranya PT, firma, CV, dan perusahaan perseorangan.
- Koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang berdasarkan usaha bersama dan berasaskan kekeluargaan. Koperasi berasal dari kata cooperation yanga artinya bekerja bersama-sma untuk mencapai tujuan bersama.
Lembaga Keuangan dan Lembaga bukan Bank
Lembaga
keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya berupa asset keuangan/tagihan
dibandingkan dengan asset non keuangan. Lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jenis jasa keuangan seperti simpanan, kredit, proteksi asuransi, program
pensiun, penyediaan mekanisme pembayaran, dan mekanisme transfer dana.
Lembaga keuangan adalah suatu
badan yang bergerak dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi
nasabah atau masyarakat. Lembaga Keuangan memiliki fungsi utama ialah sebagai
lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai
lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.
Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan bukan bank.
- Lembaga Keuangan Bank : Bank Sentral, Bank Umum, BPR.
- Lembaga Keuangan Bukan Bank
- Pasar Modal
- Pasar Uang/Valas
- Koperasi Simpan Pinjam
- Pegadaian
- Leasing
- Asuransi
- Dana Pensiun
Lembaga Keuangan Bank
- Di Indonesia Bank
Indonesia yang mempunyai peran sebagai Bank Sentral. Bank sentral memiliki tanggung jawab
terhadap setiap kebijakan moneter yang diberlakukan oleh setiap negara
yang memiliki lembaga ini. Dibandingkan dengan perbankan lainnya maka bank
sentral tidak memiliki kepentingan profit dalam
menjalankan tugasnya karena bank sentral memiliki tugas sebagai penjaga
kebijakan moneter dari pemerintahan yang sangat berbeda jelas dengan bank
bank konvensional di setiap negara. Tugas dari bank sentral yang utama
yaitu menjaga kestabilan dari nilaikurs dalam negeri dalam hal ini
kurs mata uang dari suatu negara, menjaga kestabilan bisnis
perbankan dan juga sistem perekonomian negara secara menyeluruh
sehingga bank sentral menjadi lembaga yang penting dari suatu negara.
- Bank umum merupakan bank yang
bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani masyarakat,
baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga
dikenal dengan bank komersial dan dikelompokan kedalalm 2 jenis yaitu bank
umum devisa dan bank umum non devisa. Bank umum yang berstatus devisa
memiliki produk yang lebih luas daripada bank non devisa, antara lain
dapat melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing
atau jasa bank ke luar negeri.
- Bank pengkreditan rakyat
merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil dikecamatan dan
pedesaan. BPR ini berasal dari
bank desa, bank pasar, lumbung desa, bank pegawai, dan bank lainnya yang
kemudian dilebur menjadi BPR. Jenis produk yang ditawarkan oleh BPR
relatif sempit jika dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada beberapa
jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR, seperti giro
dan ikut kliring.
Lembaga bukan Bank
- Pasar Modal pasar tempat
pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para
penanam modal (Investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah
efek-efek seperti saham dan obligasi (modal jangka panjang)
- Pasar uang (money Market) sama
halnya dengan pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi
dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan dipasar uang adalah berjangka
waktu pendek. Dipasar ini transaksi lebih banyak dilakukan dengan
mengunakakn media elektronika, sehingan nasabah tidak perlu datang secara
langsung.
- Koperasi simpan pinjam membuka
usaha bagi para anggotanya untuk menyimpan uang yang sementara belum
digunakan. Oleh petugas koperasi uang tersebut dipinjamkan kembali kepada
para anggota yang membutuhkanya.
- Perusahaan penggadaian merupakan lembaga keuangan yang
menyediakan pasilitas pinjaman dengan fasilitas jaminan tertentu. Nilai
jaminan menentukan besarnya nilai pinjaman. Sementara ini usaha
pengadaian ini secara resmi masih dilakukan oleh pemerintah.
- Perusahaan sewa guna (leasing)
bidang usahanya lebih ditekankan kepada pembiayaan barang-barang modal
yang diinginkan oleh nasabah. Sebagai contoh: jika seseorang
ingin memperoleh barang barang-barang modal secara kredit maka kebutuhan
ini pembayaranya dapat ditutupi oleh perusahaan lasing. Pembayaran oleh
nasabah diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
- Perusahaan asuransi merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang pertanggungan. Setiap
nasabah diberikan polis asuransi yang harus dibayar sesuai dengan
perjanjian dan perusahaan asuransi akan menanggung kerugian dengan
menggantikanya apabila nasabahnya terkena musibahatau terkena resiko
seperti yang telah diperjanjikanya.
- Anjak piutang (factoring) dimana usahanya adalah
mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara membeli
kredit bermasalah perusahaan lain. Atau dapat pulah mengelola penjualan
kredit perusahaan yang memerlukanya.
- Perusahaan modal ventura
merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung
resiko tinggi. Perusahaan yang memberikan pembiayaan berupa kredit tanpa
ada jaminan.
- Dana Pensiun merupakan perusahaan yang kegiatanya
mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja arau perusahaan itu
sendiri.
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
A. MERGER
Definisi Merger
Merger adalah sebuah penggabungan dua
perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang yang melakukan merger mengambil
alih semua assets dan liabilities perusahaan yang menjadi rekanan
mergernya dengan begitu perusahaan yang melakukan merger memiliki paling tidak
50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang
sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.
Dalam penggabungan ini, perusahaan yang dipertahankan adalah PT Kalbe Farma Tbk, sedangkan kedua
perusahaan lainnya dibubarkan. Semua aset dan kewajiban perusahaan yang
menggabungkan diri (PT Dankos dan PT Enseval) selanjutnya akan beralih ke dalam
PT Kalbe Farma. Karena PT Kalbe Farma sudah menjadi perusahaan
terbuka yang menjual sahamnya di Pasar Modal Indonesia, proses mergernya juga
wajib dilakukan menurut aturan Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam). Kelebihan Merger : pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah
dibanding pengambilalihan yang lain. Kekurangan Merger : harus ada persetujuan dari para pemegang
saham masing-masing perusahaan. Untuk mendapatkan persetujuan dari para
pemegang saham diperlukan waktu yang lama.
B. KONSOLIDASI
Definisi Konsolidasi
Konsolidasi adalah tindakan yang dilakukan
oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membantuk
satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi satu badan usaha baru,
masing-masing badan usaha yang meleburkan diri tersebut dibubarkan.
Keempat Bank tersebut mengalami kesulitan
dalam mengentaskan permasalahan financial perusahaanya saat krisis ekonomi melanda Indonesia. Untuk
menghentikan usahanya yang selama ini mereka bangun pun merupakan hal yang
sayang untuk dilakukan. Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk dapat
melakukan protect terhadap kemungkinan yang terjadi akibat krisis adalah
bersatu padu dengan bank yang lain dengan melakukan kerjama dalam bentuk
konsolidasi. Kerjasama dalam bentuk konsolidasi ini bisa terjadi ketika sekelompok
perusahaan yang mempunyai motif yang sama dalam meraih kehidupan baru bersama
di masa akan datang. Sehingga keempat Bank tersebut
melebur menjadi satu dengan nama menjadi Bank
Mandiri.
Kelebihan Konsolidasi
1. Perusahaan-perusahaan yang
melakukan konsolidasi akan memiliki kekuatan yang lebih besar untuk bersaing
dengan perusahaan yang lain karena biasanya proses konsolidasi dilakukan oleh lebih dari dua perusahaan yang melebur menjadi satu.
2. Dengan melakukan konsolidasi
perusahaan yang mengalami kesulitan modal tidak harus dilikuidasi, akan tetapi
masih tetap bisa bertahan meski dengan perusahaan yang baru.
Kekurangan Konsolidasi
1. Dengan melakukan konsolidasi perusahaan yang
lama akan hilang karena melebur menjadi satu.
2. Dan untuk mengenalkan
perusahaan yang baru (hasil konsolidasi) kepada masyarakat butuh waktu yang relatif lama.
C. AKUISISI
Definisi Akuisisi
Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan
usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal
badan usaha lain, misalnya apabila terjadi pembelian saham di atas 50% oleh
pihak lain. Tindakan mengakuisisi dapat dilakukan oleh suatu badan usaha atau
perorangan untuk mengambil alih, baik seluruh atau sebagaian besar saham badan
usaha lain sehingga pengendalian terhadap perusahaan tersebut dapat beralih. Proses akuisisi umumnya tidak
membentuk badan usaha / perusahaan baru. Kendali perusahaan lebih banyak
dilakukan oleh perusahaan atau seseorang yang mengambil alih suatu perusahaan.
Perusahaan yang diakuisisi atau diambil alih biasanya menjadi salah satu divisi
dalam perusahaan yang dimiliki pengambil alih. Akuisisi bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih
tangguh dan mencapai manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan saling
mengisi dan saling mengoreksi. Selain itu, akuisisi juga bertujuan mengurangi
risiko kerugian yang akan ditanggung sendiri, mencoba memasuki segmen pasar
yang baru dengan kekuatan bersama, menyatukan operasi yang terintegrasi bagi
perusahaan yang tidak homogen (bersifat hulu dan hilir) dan melakukan usaha
bersama untuk mengurangi persaingan pasar.
Pengambilalihan saham mayoritas pabrik rokok
asal Indonesia (PT HM Sampoerna) oleh perusahaan rokok asal Amerika (Philip
Morris Ltd). Akibat akuisisi tersebut, kendali perusahaan PT HM Sampoerna tidak
lagi berada di tangan keluarga besar Sampoerna tetapi sudah beralih tangan
Philip Morris Ltd.
Kelebihan Akuisisi
- Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham.
- Perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
- Akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
- Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi.
Kekurangan Akuisisi
- Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
- Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
- Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi.
Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan Perusahaan adalah
kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu
saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.
Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1.Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2.Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
1.Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2.Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4.
Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Ciri-ciri Joint Venture;
a. Merupakan perusahaan baru yang didirikan bersama oleh beberapa perusahaan.
b. Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para pendiri.
c. Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus berbentuk PT
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Ciri-ciri Joint Venture;
a. Merupakan perusahaan baru yang didirikan bersama oleh beberapa perusahaan.
b. Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para pendiri.
c. Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus berbentuk PT
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Cara Penggabungan/penyatuan Perusahaan
1. Consolidation / Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3.
Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
4. Aliansi Strategi
Adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
4. Aliansi Strategi
Adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri
No comments:
Post a Comment