Pada bab
ini, saya akan menjabarkan beberapa pelanggaran terhadap Kode Etik
Jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis di Indonesia.
1.
Pemberitaan kasus Antasari yang melibatkan wanita bernama Rani oleh TV One
Menurut
Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Tribuana Said, Selasa, saat
diskusi Bedah Kasus Kode Etik Jurnalistik di Gedung Dewan Pers, indikasi
pelanggaran tersebut dapat dilihat dari pemberitaan yang kurang berimbang
karena hanya menggunakan pernyataan dari pihak kepolisian saja.
Selain itu, Tribuana menambahkan, narasumber yang dipakai hanya narasumber sekunder saja, misalnya keluarga Rani dan tetangga Rani, bukan dari narasumber utama.
Selain itu, Tribuana menambahkan, narasumber yang dipakai hanya narasumber sekunder saja, misalnya keluarga Rani dan tetangga Rani, bukan dari narasumber utama.
Pasal yang
dilanggar oleh divisi berita TV One dalam menyiarkan pemberitaan Antasari –
Rani adalah Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan
secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta
menerapkan asas praduga tak bersalah. Dalam kasus di atas, wartawan TV One
hanya menggunakan pernyataan dari pihak kepolisian, tidak menggunakan data dari
narasumber utama yaitu Antasari atau Rani.
2. Kasus
wawancara fiktif terjadi di Surabaya
Seorang wartawan harian di Surabaya
menurunkan berita hasil wawancaranya dengan seorang isteri Nurdin M Top. Untuk
meyakinkan kepada publiknya, sang wartawan sampai mendeskripsikan bagaimana
wawancara itu terjadi. Karena berasal dari sumber yang katanya terpercaya,
hasil wawancara tersebut tentu saja menjadi perhatian masyarakat luas. Tetapi,
belakangan terungkap, ternyata wawancara tersebut palsu alias fiktif karena
tidak pernah dilakukan sama sekali. Isteri Nurdin M Top kala itu sedang sakit tenggorokkan
sehingga untuk berbicara saja sulit, apalagi memberikan keterangan panjang
lebar seperti laporan wawancara tersebut. Wartawan dari harian ini memang tidak
pernah bersua dengan isteri orang yang disangka teroris itu dan tidak pernah
ada wawancara sama sekali.
Wartawan
dalam kasus di atas melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 dan Pasal 4. Pasal
2 bernunyi: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 4 berbunyi: Wartawan Indonesia tidak
membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Wartawan tersebut tidak
menggunakan cara yang professional dalam menjalankan tugasnya. Ia tidak
menyebarkan berita yang faktual dan tidak menggunakan narasumber yang jelas,
bahkan narasumber yang digunakan dalah narasumber fiktif. Wawancara dan berita
yang dipublikasikannya merupakan kebohongan. Tentu ini merugikan konsumen
media. Pembaca mengkonsumsi media untuk memperoleh kebenaran, bukan kebohongan.
Kredibilitas harian tempat wartawan tersebut bekerja juga sudah tentu menjadi
diragukan.
3. Kasus
bentrok saptol PP dengan warga memperebutkan makam Mbah Priok belum usai
Banyak hal bisa dilihat dari kasus ini, di antaranya soal bagaimana televisi
menyiarkan kasus ini. Saat terjadi bentrok, banyak televisi menyiarkan secara
langsung. Adegan berdarah itupun bisa disaksikan dengan telanjang mata tanpa
melalui proses editing.
Penyiaran
langsung gambar korban bentrokan di Koja, Tanjung Priok, merupakan pelanggaran
Kode Etik Jurnalistik Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong,
fitnah, sadis, dan cabul.
Gambar
korban berdarah-darah dikategorikan sebagai berita sadis, dan tidak semua
konsumen media dapat menerimanya. Pihak keluarga korban yang kebetulan sedang
menonton televise pun bisa menerima dampak psikologis atau traumatis jika
melihat kerabatnya mengalami luka yang mengenaskan.
4. Pemberitaan tentang ledakan bom
di Hotel Ritz-Carlton dan JW Mariott
Pada
siaran langsung suasana tenpat kejadian beberapa saat setelah bom meledak,
Metro TV memuat gambar Tim Mackay, Presiden Direktur PT Holcim Indonesia, yang
berdarah-darah dan tampak tidak beradaya, di jalanan. Penanyangan gambar
tersebut tentu tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalisitk dan dapat menimbulkan
dampak traumatis bagi penonton yang melihat.
1 comment:
"Hi!..
Greetings everyone, my name Angel of Jakarta. during my
visiting this website, I found a lot of useful articles, which indeed I was looking earlier. Thanks admin, and everything."
Ejurnalism
Post a Comment