I.
Tahapan
Pendirian Koperasi
Dan
ada lagi tahap – tahapan pendirian koperas sebagai berikut :
1. Tahap
awal pendirian koperasi
· Ada kelompok orang-orang yang mempunyai
kepentingan yang sama
· Memiliki suatu tujuan yang sama untuk
memperoleh kemudahan dalam usaha dan
meningkatkan kesejateraan umum
· Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20
orang yang berada dalam wilayah kerja yang
tidak terlalu jauh antara satu
anggota dengan anggota lainya
· Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi
pelopor pendirian koperasi
2. Tahap
persiapan pendirian koperasi
· Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri
koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat
calon anggota yang
direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi
· Mempersiapkan konsep dasar anggaran
dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar
dapat diminta dari departemen
koperasi di daerah setempat.
· Setelah bahan-bahan dipersiapkan,
panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota
sekelompok orangnya
sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat
dan kepala
kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat,
waktu rapat, dan susunan acara rapat.
3. Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam
pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut.
· Latar
belakang pendirian koperasi
· Maksud
dan tujuan pendirian koperasi
· Meminta
persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
· Perumusan
dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam
anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri,
nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai
keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya,
pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
· Penetapan
orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
· Pemilihan
dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
4. Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum
koperasi
· Setelah rapat pendirian koperasi
selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti
hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
· membuat buku daftar anggota dan buku
daftar pengurus
· Membuat laporan secara tertulis tentang
rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
· Membuat dan mengajukan permohonan
pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat,
biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut
harus sebagai berikut:
·
Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
· Petikan berita acara rapat pembentukan
koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi
kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
· Neraca awal koperasi.
II.
Langkah-langkah
mendirikan Koperasi
Tahap
pendirian koperasi adalah Kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan
ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal terbentuknya suatu
koperasi. Masyarakat yang seperti itulah
yang akan sadar bahwa pentingnya koperasi dalam membantu perekonomian
mereka.
Secara rinci tahap
pendirian koperasi ialah sebagai berikut
:
1. Dua
orang atau lebih bisa menghubungi kantor
koperasi diatas tingkatannya umunya
kantor
koperasi tingkat II (kabupaten) untuk mendapatkan suatu
penjelasan awal tata cara pendirian koperasi yang baik dan benar
2. Prakarsa
harus mengajukan proposal tetntang potensi anggota dan potensi di daerah
masyarakat tersebut
3. Atas
permohanan nomor 2 pejabat koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain
tentang tata cara pembetukan koperasi
secara baik dan benar
4. Rapat
dan penyuluhan koperasi di harapkan dapat di hadiri oleh semua calon anggota
koperasi dan rapat ini di pimpin oleh pemarkasa uang dan akan di damping oleh
koperasi yang satu tingkat lebih dari koperasi yang ia dirikan
5. Sejak
rapat anggota tersebut anggota koperasi telah dapat menjalankan aktivitas
usahanya
6. Pengurus
koperasi di wajibkan mengajukan
permohonan pengesahaan hukum ke kantor dinas koperasi setempat
7. Pejabat
suku dinas setempat melakuakan verifikasi & penelitian atas kebenaran data
yang di ajukan oleh pengurus koperasi yang telah bersangkutan
8. Untuk
koperasi primer / sekunder yang wilayahnya operasinya lebih dari 2 daerah
tingkat maka kantor koperasi tingkat 2 menyerahkan ke koperasi tingkat 1
9. Selanjutnya
bila data yang di sampaikan telah sesuai dengan
ketentuan – ketentuan perundangan yang berlaku maka akta badan hukum
tersebut di sampaikan kepada pejabat
suku dinas yang terkait.
III.
Dasar
Pendirian Koperasi
Dasar-dasar
pendirian Koperasi Indonesia mencakup beberapa hal yaitu:
1. Undang-undang
Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (1) beserta penjelasannya.
2. Undang-undang
(UU) RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan undang-undang
sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 179 tahun 1949 yang hanya mengatur mengenai
pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut undang-undang tersebut
pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan penasehat. Jadi,
pemerintah kurang mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi. Dengan
Undang-Undang No. 79 tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina dan
menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik. Namun,
dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan kembalinya
kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No.
60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah dalam membina
pertumbuhan koperasi, seperti:
·
Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor
perekonomian.
·
Meningkatkan pengawasan dan bimbingan
pada koperasi.
·
Memberikan bantuan berupa bimbingan dan
permodalan kepada koperasi, dan
·
Memberikan pengesahan badan hukum kepada
koperasi.
3. Undang-Undang
RI No. 14 tahun 1965. Dengan undang-undang ini, pertumbuhan koperasi tidak
sesuai dengan harapan karena koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat
untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
4. Undang-undang
No. 12 tahun 1967. Undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan ketepatan MPRS
No. XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan di bidang perekonomian dan
pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan
kembali kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini telah diganti oleh Undang-undang No. 25
tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992.
Syarat-syarat
Mendirikan sebuah Koperasi
Sebuah
koperasi dapat didirikan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
· Koperasi
harus memiliki sejumlah anggota
· Anggota
harus terdiri dari warga negara Indonesia yang:
· Mampu
untuk melakukan tindakan hukum,
· Menerima
landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi,
· Sanggup
dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana
tercantum dalam Undang-undang No. 25
tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi
lainnya.
· Anggota
yang sudah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20
orang.
· Koperasi
harus memiliki AD dan ART
IV.
Pusat
Pemerintahan Koperasi
Pusat
Pemerintahan Koperasi ada pada Undang-Undang No.79 tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina
dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik.
Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan
kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah
(PP) No. 60 tahun 1959, dimana Pemerintah sebagai pusat koperasi dalam hal membina,
pengesahan dan pengawasan.
V.
Badan
Hukum Koperasi
Koperasi adalah suatu badan yang
mengelola kegiatan usaha. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
per orang atau badan yang berlandaskan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi, merupakan
penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya
penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai sokoguru
perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem
perekonomian nasional.
Sumber
: