1. Pengertian
Sisa Hasil Usaha
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
“Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.”
Pembagian
Sisa Hasil Usaha Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa :
“Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
2. Rumus
Pembagian Sisa Hasil Usaha
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua
komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Z = X x SHU
Y
|
Rumus
Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota
dituangkan sebagai berikut :
Keterangan
:
Z = Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap
anggota atau per anggota
X = Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi
modal anggota yang bersangkutan terhadap koperasi
Y = Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi
Modal keseluruhan anggota atau jumlah total transaksi
terhadap koperasi
SHU = Jumlah SHU yang
akan dibagikan ke seluruh anggota
3. Prinsip-prinsip
Sisa Hasil Usaha Koperas
1) SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3) Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
4) SHU anggota dibayar secara tunai
4. Pembagian
Sisa Hasil Usaha Per-Anggota
SHU per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SHU per anggota :
SHUA =
JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil
Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan
model matematika :
Va x JUA + JMA
SHU
PA =
VUK x TMS
Keterangan :
SHU PA = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK = Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS
= Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
Referensi :
No comments:
Post a Comment