Profil

_Selamat Datang di Blog saya_God Bless You_.

October 30, 2015

BAB 6 Sisa Hasil Usaha

1.      Pengertian Sisa Hasil Usaha
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
“Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.”

Pembagian Sisa Hasil Usaha Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa :
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

2.      Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Z =      X       x  SHU
            Y
Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :

Keterangan :
Z    = Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota atau per anggota
X   = Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi modal anggota yang bersangkutan terhadap koperasi
Y   = Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi Modal  keseluruhan  anggota atau jumlah total  transaksi terhadap koperasi
SHU = Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota

3.      Prinsip-prinsip Sisa Hasil Usaha Koperas
1) SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4) SHU anggota dibayar secara tunai


4.      Pembagian Sisa Hasil Usaha Per-Anggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SHU per anggota :
SHUA = JUA + JMA

Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika :
                    Va x JUA + JMA
SHU PA =
                       VUK x TMS

Keterangan :
SHU PA    = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA           = Jasa Usaha Anggota
JMA          = Jasa Modal Anggota
VA            = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK            = Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa              = Jumlah simpanan anggota
TMS          = Modal sendiri total (simpanan anggota total)


Referensi :



No comments:

Post a Comment