Profil

_Selamat Datang di Blog saya_God Bless You_.

October 13, 2015

BAB IV Tata cara Pendirian Koperasi

I.            Tahapan Pendirian Koperasi
Dan ada lagi tahap – tahapan pendirian koperas sebagai berikut :
1.      Tahap awal pendirian koperasi
·     Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
·    Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan
    meningkatkan kesejateraan umum
·     Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang
     tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya
·      Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi

2.      Tahap persiapan pendirian koperasi
·  Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat
   calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi
·   Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar
   dapat diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
·   Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota
   sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat
   dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat,
   waktu rapat, dan susunan acara rapat.

3.       Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut.
·      Latar belakang pendirian koperasi
·      Maksud dan tujuan pendirian koperasi
·      Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
·      Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
·      Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
·      Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi

4.       Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
·    Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
·     membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
·  Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
·    Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
·         Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
·   Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
·       Neraca awal koperasi.

II.            Langkah-langkah mendirikan Koperasi
Tahap pendirian koperasi adalah Kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal terbentuknya suatu koperasi.  Masyarakat yang seperti itulah yang akan sadar bahwa pentingnya koperasi dalam membantu  perekonomian  mereka.
            Secara rinci tahap pendirian koperasi ialah sebagai berikut  :
1.      Dua orang atau lebih bisa menghubungi  kantor koperasi diatas tingkatannya  umunya kantor koperasi tingkat II (kabupaten) untuk mendapatkan suatu penjelasan awal tata cara pendirian koperasi yang baik dan benar
2.   Prakarsa harus mengajukan proposal tetntang potensi anggota dan potensi di daerah masyarakat tersebut
3.   Atas permohanan nomor 2 pejabat koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain tentang tata cara pembetukan  koperasi secara baik dan benar
4.      Rapat dan penyuluhan koperasi di harapkan dapat di hadiri oleh semua calon anggota koperasi dan rapat ini di pimpin oleh pemarkasa uang dan akan di damping oleh koperasi yang satu tingkat lebih dari koperasi yang ia dirikan
5.      Sejak rapat anggota tersebut anggota koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya
6.      Pengurus koperasi  di wajibkan mengajukan permohonan pengesahaan hukum ke kantor dinas koperasi setempat
7.    Pejabat suku dinas setempat melakuakan verifikasi & penelitian atas kebenaran data yang di ajukan oleh pengurus koperasi yang telah bersangkutan
8.   Untuk koperasi primer / sekunder yang wilayahnya operasinya lebih dari 2 daerah tingkat maka kantor koperasi tingkat 2 menyerahkan ke koperasi tingkat 1
9.  Selanjutnya bila data yang di sampaikan telah sesuai dengan  ketentuan – ketentuan perundangan yang berlaku maka akta badan hukum tersebut di sampaikan kepada  pejabat suku dinas yang terkait.

 III.            Dasar Pendirian Koperasi
Dasar-dasar pendirian Koperasi Indonesia mencakup beberapa hal yaitu:
1.      Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (1) beserta penjelasannya.
2.  Undang-undang (UU) RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 179 tahun 1949 yang hanya mengatur mengenai pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut undang-undang tersebut pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan penasehat. Jadi, pemerintah kurang mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi. Dengan Undang-Undang No. 79 tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik. Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah dalam membina pertumbuhan koperasi, seperti:
·         Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor perekonomian.
·         Meningkatkan pengawasan dan bimbingan pada koperasi.
·         Memberikan bantuan berupa bimbingan dan permodalan kepada koperasi, dan
·         Memberikan pengesahan badan hukum kepada koperasi.
3.  Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965. Dengan undang-undang ini, pertumbuhan koperasi tidak sesuai dengan harapan karena koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
4.  Undang-undang No. 12 tahun 1967. Undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan ketepatan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan di bidang perekonomian dan pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan kembali kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini telah diganti oleh Undang-undang No. 25 tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992.

Syarat-syarat Mendirikan sebuah Koperasi
Sebuah koperasi dapat didirikan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
·      Koperasi harus memiliki sejumlah anggota
·      Anggota harus terdiri dari warga negara Indonesia yang:
·      Mampu untuk melakukan tindakan hukum,
·      Menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi,
·      Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana
tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
·  Anggota yang sudah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang.
·      Koperasi harus memiliki AD dan ART

 IV.            Pusat Pemerintahan Koperasi
     Pusat Pemerintahan Koperasi ada pada Undang-Undang No.79 tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik. Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1959, dimana Pemerintah sebagai pusat koperasi dalam hal membina, pengesahan dan pengawasan.

    V.            Badan Hukum Koperasi
Koperasi adalah suatu badan yang mengelola kegiatan usaha. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

Sumber :


No comments:

Post a Comment