I.
Konsep
Koperasi
Munkner
dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi 2,
yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Sedangkan konsep di
negara berkembang menggunakan perpaduan konsep barat dan sosialis tersebut.
1.
Konsep Koperasi Barat
Konsep
ini menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan. Dengan tujuan
menciptakan keuntungan timbal balik antara anggota koperasi dan perusahaan
koperasi. Persamaan kepentingan tersebut dapat berasal dari perorangan atau
kelompok.
Koperasi
dalam pengertian ini dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme
kelompok”. Namun unsur egoisme ini diimbangi unsur positif, antara lain :
· Keinginan individual dapat dipuaskan dengan
cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan.
·
Hasil berupa surplus dibagikan kepada
anggota sesuai metode yang disepakati.
·
Keuntungan yang belum dibagikan
dimasukan dalam cadangan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggota :
·
Promosi kegiatan ekonomi anggota.
· Pengembangan usaha perusahaan koperasi
dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, dan pengembangan
keahlian kewirausahawan.
Dampak
tidak langsung koperasi terhadap anggota :
·
Pengembangan kondisi sosial ekonomi
sejumlah produsen skala kecil dan pelanggan.
·
Mengembangkan inovasi pada perusahaan
skala kecil.
·
Memberikan distribusi pendapatan yang
lebih seimbang.
2. Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep
ini menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
Koperasi
merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai
badan yang turut menentukan kebijakan politik, serta badan pengawasan
dan pendidikan. Peran penting lainnya sebagai wahana untuk mewujudkan
kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial
politik.Menurut konsep ini koperasi merupakan subsistem dari system sosialisme
untuk mencapai tujuan sosial- komunis.
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Konsep
ini perpaduan antara konsep barat dan sosialis, dimana koperasinya sudah
berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang baik, karena
masyarakat dengan kemampuan SDM dan modal yang terbatas maka koperasi tidak
akan pernah tumbuh dan berkembang.
Sehingga
pengembangan koperasi ini cocok di Indonesia, dimana kemampuan SDM dan modal
masyarakat yang relatif rendah. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangan koperasi di Indonesia mirip dengan konsep koperasi sosialis.
Tetapi bedanya, pada tujuan konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor
produksi dan kepemilikan kolektif sarana produksi. Sedangkan koperasi di negara
berkembang (Indonesia) bertujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
II.
Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan
aliran dalam koperasi berkaitan dengan faktor ideologi dan pandangan hidup yang
dianut negara dan masyarakat bersangkutan. Ideologi negara-negara di dunia :
·
Liberalisme / Kapitalisme
·
Sosialisme / Komunisme
·
Tidak termasuk keduanya
Implementasi
dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian berbeda-beda. Di
Indonesia, ideologi Pancasila dan sistem perekonomian pasal 33 UUD 1945
mewarnai peran dan misi koperasi Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa, aliran
koperasi tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh
negara tersebut.
III.
Sejarah
Perkembangan Koperasi
Sejarah lahirnya
koperasi
Koperasi
yang berkembang saat ini lahir pertama kali di Inggris kota Rochdale tahun
1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat
revolusi industri. Pada awalnya koperasi Rochdale berdiri dengan usaha
penyediaan barang-barang konsumsi. Seiring dengan terjadinya pemupukan modal,
koperasi mulai memproduksi sendirir barang yang akan dijual. Perkembangan
koperasi Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris
dan luar Inggris.
Pada
tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi,
perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870 juga membuka usaha dibidang penerbitan
berupa surat kabar. Revolusi industri di Perancis juga mendorong berdirinya koperasi.
Koperasi juga berkembang diberbagai negara di dunia.
Sejarah perkembangan
koperasi di Indonesia
Menurut
Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum
koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang yang
didirikan pada 16 Desember 1895. Pada hari itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,
Petih Purwokerto bersama kawan-kawan telah mendirikan Bank simpan-pinjam untuk
menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman
pelepas uang, yang kala itu merajalela. Bank simpan-pinjam itu diberi nama “de
poerwokertosche hulp-en spaarbank der inlandsche hoofden” yang artinya lebih
sama dengan bank simpan-pinjam para “priyayi” Purwokerto. Kemudian WPD de Wolf
van westerode menciptakan koperasi yang menyediakan kredit bagi petani. Untuk
mewujudkan gagasan koperasi maka didirikanlah lumbung-lumbung desa.
Pada
tahun 1920, diadakan Coorporative Commissie untuk menyelidiki apakah koperasi
bermanfaat di Indonesia. Dan hasilnya bahwa koperasi sangat dibutuhkan di
Indonesia untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Pada akhir tahu 1930
didirikanlah Jawatan Koperasi oleh Prof.J.H.Boeke. Pada tanggal 12 Juli 1947
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-jawa di Tasikmalaya. Pada hari itu
dibentuknya Sentral Oranganisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
ditetapkan juga sebagai hari koperasi.
Pada
tahun 1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.140 tentang
penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian
pada tahun 1961 diadakan Musyawarah Nasional Koperasi I (MUSNAKOP I) di
Surabaya. Pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan UU No.14 tahun 1965 dan
MUNASKOP II diterapkan di Jakarta yang merupakan pengambilalihan koperasi oleh
kekuatan politik sebagai pelaksana UU baru.
Pada
tahun 1967, pemerintah mengeluarakan UU No.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok
perkoperasian. Dan pada tahun 1992 disempurnakan dan diganti menjadi UU No.25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Disamping itu pemerintah juga mengeluarkan
Peraturan Pemerintah (PP) No.9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam
oleh koperasi.
Peraturan
Pemerintah tersebut memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan,
yang membedakan koperasi yang bergerak di sektor moneter dan rill.
Referensi
:
Arifin
Sitio & Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Penerbit :
Erlangga
No comments:
Post a Comment