Profil

_Selamat Datang di Blog saya_God Bless You_.

October 6, 2015

BAB I Konsep Koperasi

I.            Konsep Koperasi
Munkner dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi 2, yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Sedangkan konsep di negara berkembang menggunakan perpaduan konsep barat dan sosialis tersebut.
1.      Konsep Koperasi Barat
Konsep ini menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan. Dengan tujuan menciptakan keuntungan timbal balik antara anggota koperasi dan perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut dapat berasal dari perorangan atau kelompok.
Koperasi dalam pengertian ini dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun unsur egoisme ini diimbangi unsur positif, antara lain :
·        Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
·         Hasil berupa surplus dibagikan kepada anggota sesuai metode yang disepakati.
·         Keuntungan yang belum dibagikan dimasukan dalam cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggota :
·         Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·        Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, dan pengembangan keahlian kewirausahawan.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota :
·         Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil dan pelanggan.
·         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil.
·         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang.

2.      Konsep Koperasi Sosialis
Konsep ini menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai
badan yang turut menentukan kebijakan politik, serta badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lainnya sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik.Menurut konsep ini koperasi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan sosial- komunis.
3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini perpaduan antara konsep barat dan sosialis, dimana koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang baik, karena masyarakat dengan kemampuan SDM dan modal yang terbatas maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
Sehingga pengembangan koperasi ini cocok di Indonesia, dimana kemampuan SDM dan modal masyarakat yang relatif rendah. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia mirip dengan konsep koperasi sosialis. Tetapi bedanya, pada tujuan konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dan kepemilikan kolektif sarana produksi. Sedangkan koperasi di negara berkembang (Indonesia) bertujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

    II.            Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan dengan faktor ideologi dan pandangan hidup yang dianut negara dan masyarakat bersangkutan. Ideologi negara-negara di dunia :
·         Liberalisme / Kapitalisme
·         Sosialisme / Komunisme
·         Tidak termasuk keduanya
Implementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian berbeda-beda. Di Indonesia, ideologi Pancasila dan sistem perekonomian pasal 33 UUD 1945 mewarnai peran dan misi koperasi Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa, aliran koperasi tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh negara tersebut.

 III.            Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi yang berkembang saat ini lahir pertama kali di Inggris kota Rochdale tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi. Seiring dengan terjadinya pemupukan modal, koperasi mulai memproduksi sendirir barang yang akan dijual. Perkembangan koperasi Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris dan luar Inggris.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870 juga membuka usaha dibidang penerbitan berupa surat kabar. Revolusi industri di Perancis juga mendorong berdirinya koperasi. Koperasi juga berkembang diberbagai negara di dunia.

Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang yang didirikan pada 16 Desember 1895. Pada hari itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Petih Purwokerto bersama kawan-kawan telah mendirikan Bank simpan-pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang, yang kala itu merajalela. Bank simpan-pinjam itu diberi nama “de poerwokertosche hulp-en spaarbank der inlandsche hoofden” yang artinya lebih sama dengan bank simpan-pinjam para “priyayi” Purwokerto. Kemudian WPD de Wolf van westerode menciptakan koperasi yang menyediakan kredit bagi petani. Untuk mewujudkan gagasan koperasi maka didirikanlah lumbung-lumbung desa.
Pada tahun 1920, diadakan Coorporative Commissie untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Dan hasilnya bahwa koperasi sangat dibutuhkan di Indonesia untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Pada akhir tahu 1930 didirikanlah Jawatan Koperasi oleh Prof.J.H.Boeke. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-jawa di Tasikmalaya. Pada hari itu dibentuknya Sentral Oranganisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang ditetapkan juga sebagai hari koperasi.
Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961 diadakan Musyawarah Nasional Koperasi I (MUSNAKOP I) di Surabaya. Pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan UU No.14 tahun 1965 dan MUNASKOP II diterapkan di Jakarta yang merupakan pengambilalihan koperasi oleh kekuatan politik sebagai pelaksana UU baru.
Pada tahun 1967, pemerintah mengeluarakan UU No.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian. Dan pada tahun 1992 disempurnakan dan diganti menjadi UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Disamping itu pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Peraturan Pemerintah tersebut memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sektor moneter dan rill.

Referensi :
Arifin Sitio & Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Penerbit : Erlangga

No comments:

Post a Comment