1. Pengertian
Koperasi Usaha
Badan
usaha adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan
sumber–sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).
Sebagai
badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja
pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti
merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi,
dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
·
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi
yang berlaku
·
Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan org.&usahanya
·
Anggota sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
·
Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
2. Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip
ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut
aspek pengkoperasian, ada 2 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk
mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
1)
Status dan Motif Anggota Koperasi
Status
anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai
pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi
atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus
menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon
anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
· Calon anggota tersebut tidak lagi berada
pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling
tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
· Calon anggota koperasi harus memiliki
pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan
mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
2)
Kegiatan Usaha
Untuk
koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.25/1992,
pasal 43, yaitu :
Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
Kelebihan
kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakatyang bukan anggota koperasi. Perlu digaris bawahi bahwa,
yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana
dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya. Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
3. Tujuan
Perusahaan Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen
terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemen And
Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil
terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan
mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
·
Tujuan membantu mendefinisikan
organisasi dalam lingkungannya
·
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan
dan pengambilan keputusan
·
Tujuan menyediakan norma untuk menilai
pelaksanaa prestasi organisasi
·
Tujuan merupakan sasaran yang lebih
nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan,
perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat
dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan
manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus
mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok
(suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis,
tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
·
Memaksimumkan keuntugan (Maximize
profit)
·
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize
the value of the firm)
·
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. Permodalan
Koperasi
Modal
usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah
ini adalah sebagai berikut :
o
Modal investasi adalah sejumlah uang
yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu
perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah,
mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
o
Modal kerja adalah sejumlah uang yang
ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai
operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga
kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
5. Sisa
Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No.25
tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan
dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga
diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota.
Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
·
Dana cadangan
·
Dana pendidikan
·
Dana sosial
·
Dana pembangunan Daerah Kerja
·
Dana pengurus, pengawas dan karyawan,
dan lain – lain.
Referensi :
No comments:
Post a Comment