Profil

_Selamat Datang di Blog saya_God Bless You_.

October 6, 2015

BAB II Pengertian, Tujuan dan Prinsip Koperasi

I.          Pengertian Koperasi
     Biasanya Koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu, yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran-sasaran konkritnya melalui kegiatan-kegiatan ekonomis, yang dilaksanakan secara bersama bagi kemanfaatan bersama. Pengertian Koperasi juga dapat dilakukan dari dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris “coorperation”. Co artinya bersama dan operation berarti bekerja, jadi coorperation adalah bekerja sama. Dalam hal ini dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.
     Definisi Koperasi menurut ILO (Organisasi Buruh Internasional) ; “Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang yang berdasarkan kesukarelaan dimana terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai bersama, yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, juga terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan pembagian manfaat serta resiko yang seimbang”.
     Definisi Koperasi menurut Munkner ; “mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berdasarkan konsep tolong-menolong”.
     Definisi Koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 ; “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
     Definisi Koperasi menurut Calvert ; “Koperasi adalah organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing-masing”.

II.                Tujuan Koperasi
     Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
     Dalam bab 2 pasal 3 UU RI No.25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandasan Pancasila dan UUD 1945”.
     Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
     Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 ;
·   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·  Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
· Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

III.             Prinsip Koperasi
Beberapa prinsip Koperasi menurut Munkner ;
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
4.      Manajemen dan Pengendalian oleh anggota dilaksanakan secara demokratis
5.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
6.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
7.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
8.      Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
9.      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

     Menurut UU No.12 Tahun 1967, prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut ;
1.      Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2.   Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.      Adanya pembatasan bunga atas modal
5.      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri

Sumber :

No comments:

Post a Comment