I.
Pengertian
Koperasi
Biasanya Koperasi dikaitkan dengan upaya
kelompok-kelompok individu, yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum atau
sasaran-sasaran konkritnya melalui kegiatan-kegiatan ekonomis, yang
dilaksanakan secara bersama bagi kemanfaatan bersama. Pengertian Koperasi juga
dapat dilakukan dari dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari
bahasa latin “coopere” yang dalam
bahasa inggris “coorperation”. Co artinya bersama dan operation berarti bekerja, jadi
coorperation adalah bekerja sama. Dalam hal ini dilakukan oleh orang-orang yang
memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.
Definisi Koperasi menurut ILO (Organisasi
Buruh Internasional) ; “Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang yang
berdasarkan kesukarelaan dimana terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
bersama, yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, juga terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan pembagian manfaat serta
resiko yang seimbang”.
Definisi Koperasi menurut Munkner ; “mendefinisikan
koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berdasarkan konsep tolong-menolong”.
Definisi Koperasi menurut UU No.25 Tahun
1992 ; “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Definisi Koperasi menurut Calvert ;
“Koperasi adalah organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara
sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan
masing-masing”.
II.
Tujuan
Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Dalam bab 2 pasal 3 UU RI No.25 Tahun 1992,
menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk
“Memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandasan Pancasila dan UUD 1945”.
Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi
bukanlah mencari laba sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama
dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam
pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 ;
· Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggotanya dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
· Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
gurunya.
· Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
III.
Prinsip
Koperasi
Beberapa
prinsip Koperasi menurut Munkner ;
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
4.
Manajemen dan Pengendalian oleh anggota
dilaksanakan secara demokratis
5.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
6.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial
tidak dibagi
7.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
8.
Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
9.
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
Menurut UU No.12 Tahun 1967,
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut ;
1.
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka
untuk setiap warga Negara Indonesia
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
7. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Sumber
:
No comments:
Post a Comment